NISAB ZAKAT PENDAPATAN DAN JASA
BAZNAS Tetapkan Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025
26/02/2025 | HUMAS BAZNAS KALTARABadan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat telah menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan resmi. Keputusan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat pendapatan dan jasa sesuai dengan syariat Islam.
Berdasarkan keputusan tersebut, nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 ditetapkan sebesar 85 (delapan puluh lima) gram emas. Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, nilai tersebut setara dengan Rp85.685.927,00 (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) per bulan.
Sementara itu, kadar zakat pendapatan dan jasa yang harus dikeluarkan tetap sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari total penghasilan yang telah mencapai nisab tersebut.
Dengan adanya ketetapan ini, BAZNAS mengimbau kepada seluruh umat Muslim di Indonesia yang memiliki penghasilan setara atau melebihi nisab untuk menunaikan zakatnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) guna membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
BAZNAS terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam menghimpun dan menyalurkan zakat dengan amanah, transparan, dan profesional demi kesejahteraan umat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai zakat dan cara menunaikannya, masyarakat dapat mengakses website resmi BAZNAS atau menghubungi kantor BAZNAS terdekat.
